Sidang PHPU Kota Tomohon: Kuasa Hukum WLMM Tuding Petahana Gunakan ASN dan Politik Uang

ObjekBerita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Panel Arief Hidayat, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait mengajukan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik politik uang yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk.

Caroll Senduk merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021 – 2024.

Dalam persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui grup WhatsApp “Info Pemkot Tomohon”.

“Kami mengindentifikasi ada 27 ASN yang bergabung dalam whatsapp grup ini dan semuanya terindikasi partisan misalnya ada potongan-potongan gambar kampanye kemudian ditutup dengan postingan ‘buat sampai jadi’. Kami identifikasi 27 itu ada di halaman 8 dan 9,” ungkap Denny di hadapan Panel Hakim.

“Ini juga kami jadikan bukti P-13 Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang menunjukkan simbol C, maksudnya Caroll Pertahana,” kata dia.

Denny juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN menjelang Pemilukada, yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada.

Ia mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024, yang menegaskan larangan tersebut.

“Kami juga mendalilkan P-25 yang berupa surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024 yang di situ Menteri menegaskan bahwa ada Pasal 71 ayat (2) yang harus diperhatikan. Lagi-lagi tanggal 22 Maret 2024 (menjadi) batas waktunya. Di P-26 setelah menerima, Petahana melakukan pembatalan, pembatalan dilakukan oleh Petahana tetapi yang menarik, Yang Mulia, di P-26 ini juga yang dibatalkan hanya 19. Di 22 Maret pelantikannya 99 orang jadi ini juga mohon dicatat yang 80 orang kemana?” tegas Denny.

Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa Caroll Joram Azarias Senduk sendiri telah mengakui adanya kesalahan dan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada.

Denny menyebut sidang PHPU di MK ini akan menjadi penentu dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Wali Kota Tomohon 2024.

Kemudian, Tareq Muhammad Aziz Elven yang kuasa hukum Pemohon mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh pasangan calon petahana.

Ia menyebut bahwa rumah dinas Wali Kota Tomohon, yang beralamat di Walian 2, Kecamatan Tomohon Selatan, digunakan sebagai tempat penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon.

“Masalahnya, dalam sebuah video yang beredar, terlihat banyak pejabat ASN Pemerintah Kota Tomohon turut serta dalam selebrasi hasil penghitungan tersebut. Ini jelas menunjukkan ketidaknetralan ASN dalam pemilihan,” tegas Tareq.

Selain itu, Pemohon menuding adanya penyalahgunaan program bantuan sosial dan bantuan lainnya yang disertai pencitraan pasangan calon petahana demi kepentingan elektoral.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mencuat karena sejumlah tenaga kontrak dan pelindung masyarakat yang menolak mendukung petahana diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Tak hanya itu, pasangan calon petahana juga diduga melakukan praktik politik uang dengan membagikan sembako serta uang tunai sebesar Rp300 ribu kepada warga sebagai imbalan untuk memilih mereka.

Dugaan ini semakin menguat setelah salah satu relawan pasangan calon petahana tertangkap basah oleh warga saat membagikan uang sehari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 26 November 2024 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 15:00 WITA.

Pembatalan tersebut diminta khususnya terkait perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, di sejumlah kelurahan, yakni Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, Kelurahan Woloan Satu, Kelurahan Woloan Tiga, dan Kelurahan Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, Kelurahan Kayawu dan Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kelurahan Rurukan Satu, Kecamatan Tomohon Timur.

Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kelurahan-kelurahan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Pemohon juga meminta agar PSU dilakukan tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Terakhir, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar segera melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas MKRI
(***/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *