MANADO, ObjekBerita.id – Kuasa hukum Calon Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terpilih nomor urut 1 Ronald Kandoli – Fredy Tuda (RK-FT), Novie Kolinug, SH, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menolak semua dalil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Minahasa Tenggara 2024 yang dilayangkan Pemohon pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mitra nomor urut 3, Djein L. Rende-Ascke Alexander Benu (DLR-AB) dalam Sidang yang dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Termohon/Terkait baik KPU, Bawaslu Mitra maupun paslon RK-FT, Pengacara Kandoli mengatakan bahwa secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2024 telah terselenggara dengan baik sesuai prosedur dan tahapan yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Pihak Termohon pun telah mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan undang-undang serta mengacu kepada prinsip-prinsip yang demokratis, jujur dan adil (Jurdil).
“Bahwa dalil Pemohon tentang pelanggaran bersifat struktur sebagaimana terdapat dalam hal 10 dan 13 ada dalil yang tidak mendasar dan mengada-ada,” ujar Novie Kolinug dalam keterangan persnya.
Kolinug menjelaskan sebagai berikut ;
a). Bahwa dalam beberapa dalil pemohon hanya berisi narasi tanpa disertai dengan alat bukti.
b). Bahwa tak ada satupun dalil yang diuraikan kejadian terstruktur yang didalilkan pemohon merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak Termohon/Terkait ataupun setidaknya yang diinisiasi oleh pihak Termohon/Terkait sehingga dapat memenuhi unsur perbuatan calon sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 1.
c). Bahwa tidak relevan kemudian kegiatan ibadah syukur yang dihadiri Ketua-ketua Jemaat sebagaimana dalil Pemohon pada halaman 12 angka 17, kemudian diumumkan dengan tindakan terstruktur sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 135 A ayat 1 dalam UU pemilihan yaitu aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan.
Petitum, berdasarkan dalil-dalil pihak Termohon/Terkait uraikan diatas karenanya pihak Termohon/Terkait dengan segala hormat memohon kepada yang mulia majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi pihak Termohon/Terkait untuk seluruhnya
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara ;
1) Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum untuk keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra nomor 1195 tahun 2024 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Lebih lanjut usai persidangan, Novie Kolinug mengatakan, DLR sebenarnya tidak sungguh-sungguh menggugat, tapi hanya ingin melecehkan advokat terlebih institusi Mahkamah Konstitusi RI.
“Itu lantaran fenomena plintat-plintut DLR yang seringkali mendepak kuasa hukum, mencabut gugatan, lalu membatalkan pencabutan gugatan. Inkonsitensi seperti ini adalah bukti hukum bahwa DLR sedang mempermainkan hukum di ruang publik,” tegas Kolinug.
Selain dalil kabur, dia sudah melecehkan dua alat negara. Itu bukti perkaranya tidak layak disidangkan, tambah Kolinug lagi.
Selain advokat dan majelis hakim MK, DLR juga seperti sedang mempertaruhkan dan mempermainkan nama baik Kabupaten Mitra di kancah nasional.
“Ini memalukan! Supaya tidak lebih parah, kami minta MK beri putusan dismisal, sehingga selesai urusan yang memalukan,” tegas Kolinug.
(Jimmy)