Jakarta, ObjekBerita.id- Perilaku calon Bupati Minahasa Tenggara Djein L Rende (DLR) benar-benar di luar batas normal. DLR yang sejak awal mendorong kinerja tim hukum untuk membawa PHPU Pilkada Mitra di Mahkamah Konstitusi RI, malah seperti sedang mempermalukan bahkan merendahkan profesi Advokat di mata publik. Tindakan ini menurut ketua Tim Alfianus A.Boham, SH adalah bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat yang sesungguhnya dilindungi Undang-undang.
Alfian menceritakan, semula DLR meminta dia dan tim menyusun laporan ke MK. Tim mulai bekerja, mengumpulkan seluruh bukti bahkan mengeluarkan biaya untuk mematangkan draft laporan. Hanya dalam waktu 6 jam draft laporan itu tuntas.
Setelah laporan selesai, tim hukum mendaftarkan ke MK. Mengetahui laporan itu diregistrasi dan siap untuk disidangkan, tim hukum kemudian menghubungi DLR untuk mengikat kontrak sebagaimana prosedur profesi yang lazim antara principal dan kuasa hukum.
Ironisnya, DLR malah diam-diam mencabut kuasa hukum di MK pada tanggal 14 Januari 2025 tanpa konfirmasi resmi. Tapi anehnya, laporan yang disusun Alfian Boham cs tetap dibacakan di MK.
“Saya dan beberapa pengacara lainnya akan tempuh jalur hukum terhadap DLR, karena diduga telah melecehkan nama baik pengacara dalam sidang perdana Di Mahkamah konstitusi tanggal 14 Januari 2025. Dia mencabut kuasa hukum dan dibacakan dalam sidang tanpa adanya surat pencabutan kuasa yang dikirim langsung ke pihak kuasa hukum Alfian Boham dan Tim kemudian mengganti dengan kuasa hukum lainnya itu ada muatan pidana,” tegas Alfian Boham.
Lantas, diduga DLR berbohong dan tidak menepati janjinya dimana DLR memohon agar memasukan dan mendaftar permohonan di MK dalam tempo dan waktu tersisa kurang lebih 6 jam harus diselesaikan permohonan tersebut
Awalnya Tim kuasa hukum sudah menolak tapi DLR tetap memohon dan memaksa dengan iming-iming selesai pendaftaran akan lanjut kontrak.
“Tapi sampai dengan dicabutnya kuasa hukum, DLR tidak tandatangani kontrak dan tidak ada fee atau jasa hukum untuk pengacara seakan-akan pengacara hanya diperalat untuk mendapatkan tiket sidang di MK,” terang Boham.
Ketua Tim Kuasa Hukum Alfianus Boham, SH ajan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
“Legal standingnya jelas. Dia membohongi Advokat dan melecehkan di ruang publik seperti Mahkamah Konstitusi RI,” pungkas Alfian.
(Jimmy)