Ini Himbauan Kuntua Jhoni G Katupayan Ketika Mengikuti Sosialisasi Perda dan Perkada

Daerah, Mitra128 Views

Mitra, ObjekBerita.id – Hukum Tua Desa Tambelang Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Jhoni G Katupayan, mengikuti kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Diruang rapat Kantor Bupati pada Hari Kamis 19/06/2025.

Hukum Tua Jhoni G Katupayan mengatakan, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda dan Perkada.

 

Satuan Pol PP adalah perangkat daerah yang melaksanakan dan melakukan Penegakan Perda dan Perkada terkait ketertiban umum dan dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus disampaikan kepada masyarakat supaya diketahui bersama.

“Satu Pol PP mempunyai kewenangan , yaitu satu tindakan penertiban non-yuttisia. Kedua menindak, ketiga tindakan penyelidikan dan keempat, tindakan administrasi, hal tersebut menjadi poin penting untuk diteruskan kepada masyarkat secara luas”, ucap Hukum Tua Jhoni

Untuk itu Hukum Tua Jhoni berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ketertiban. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *