MITRA, ObjekBerita.id — Hukum Tua Desa Kalait Satu, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Meydi Tulang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan SK kepada perangkat desa yang baru, Selasa (2/9/2026).
Penyerahan SK dilaksanakan langsung oleh Hukum Tua Meydi Tulang di Kantor Hukum Tua Desa Kalait Satu dan disaksikan oleh jajaran pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Hukum Tua Meydi Tulang berharap perangkat desa yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“SK ini adalah amanah. Saya berharap perangkat yang baru dapat bersinergi, bekerja ikhlas, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Desa Kalait Satu,” ujar Meydi Tulang.
Ia juga menekankan pentingnya kekompakan antara pemerintah desa dan masyarakat. Menurutnya, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan di tingkat paling bawah sehingga harus hadir dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dengan adanya perangkat baru ini, Pemerintah Desa Kalait Satu optimis pelayanan administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Acara penyerahan SK berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas perangkat desa ke depan.
Liputan: Jimmy R






