MITRA, Objekberita.id – Polisi menangkap seorang anak yang melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Silian Dua jaga tiga Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Rabu, 8 Januari 2025.
Tersangka Inisial YL (23) tega menganiaya korban inisial BL (61) yang bukan lain adalah ayahnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman Keluarga Legi-Palandeng di Desa Silian Dua jaga tiga.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, kira-kira Pukul 21.00 WITA pelaku YL selaku anak dari korban yang sudah mabuk lem Eha-Bond, memukul anjing di dalam rumah.
“Kira-kira pukul 21.00 dia datang dengan keadaan mabuk lem Eha-Bond dan memukul anjing peliharaan di dalam rumah, sebagai orang tua saya menegur, tapi dia hanya diam dan dengan diam-diam mangambil senjata tajam di bawa kursi, pas di tempat dia berdiri,” ucap korban.
“Mendengar itu saya sontak menoleh ke belakang berlindung di belakang sofa, ketika dia terjatuh saya melarikan diri lewat pintu belakang tapi dia berhasil mengejar saya dan membacok pungung kanan saya dan melarikan diri,” kata dia lagi.
Melihat itu korban BL langsung dibawa ke Puskesmas Silian untuk mendapatkan pertolongan.
Menurut keseksian istri korban SP bahwa pelaku memang sering melakukan keributan di dalam rumah.
“Memang dia sering beking-beking ribut di dalam rumah,” ujar SP istri korban.
Aiptu Denny Peoni Kapol Sub Sektor Silian membenarkan hal itu.
“Pengakuan korban benar dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Touluaan dan akan segara di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” Tutup Aiptu Denny.
(Jimmy)