Mitra, ObjekBerita.id – Gerak cepat team Patroli Presisi Polres Minahasa Tenggara langsung turun ke Tempat Kejadian Perkaran (TKP), merespon laporan masyarakat menyangkut pelaku kaributan dengan mengunakan Senjata Tajam (Sajam), di Desa Mundung Kecamatan Tombatu Timur Sabtu 29/03/2025.
Tersangka berinisial RM jenis kelamin laki-laki (29) langsung di amankan Team Polres Mitra bersama barang bukti satu buah (sajam).
Tersangka diketahui Warga Lobu Jaga satu Kecamatan Touluaan.
Manyangku masalah tersebut tersangka melangar UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun.
Sala satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media menyampaikan, terima kasih, atas respon cepat team Polres Mitra menyangkut keamanan. (Jimmy)