MITRA, ObjekBeria.id – Dalam rangka Apel Perdana Perangkat Desa se-Kecamatan Touluaan Selatan, Pendamping Sosial PKH Kecamatan Touluaan Selatan, Junila Fisen Sombah, S.Pd.K, menyampaikan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang kriteria kelayakan penerima bantuan sosial.
Dalam pemaparannya, Junila Fisen Sombah menegaskan bahwa perangkat desa yang masih aktif tidak berhak menerima bantuan sosial, karena sudah menerima upah, gaji, atau penghasilan tetap yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Bagi perangkat desa yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, ada dua pilihan yang harus diambil: segera mengundurkan diri sebagai penerima bansos, atau mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa jika tetap ingin menerima bantuan sosial tersebut,” jelas Junila Rabu 12/08/2026.
Ketentuan ini berlaku juga bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Apabila dalam satu KK terdapat perangkat desa yang menerima penghasilan tetap dari APBN/APBD, maka seluruh anggota keluarga lain dalam KK tersebut juga dinilai tidak layak menerima bantuan sosial.
(Liputan: Jimmy R)






