ObjekBerita.id – Polri melalui Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran 163,58 kilogram ganja yang diduga melibatkan jaringan antar provinsi.
Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan lima tersangka, termasuk dua kurir yang mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi.
Diketahui, barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk fuso, kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
Dari pengungkapan ini sebanyak 54.526 ribu jiwa terselematkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” ujar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12).
(***/Redaksi)
Post Views: 60