MINSEL – Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 74.953.01 yang terletak di desa Kapitu kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga dikuasai oleh Mafia khususnya bahan bakar berjenis Solar.
Kegiatan pengisian solar melalui kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi dan juga antrian tidak beraturan, sudah lama dilakukan oleh para mafia-mafia, sementara PT Pertamina bahkan Polres Minsel pun tidak menertibkan (Diam).
Terpantau media ini beberapa hari banyak kendaraan truk yang antri tetapi herannya banyak truk yang melakukan pengiasian tidak melalui antrian bahkan tangki minyak pun sudah dimodifikasi.
Pengisian bahan bakar berjenis Solar melalui kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi ini sudah berlangsung lama, tetapi petugas pengisian tetap saja menggisi walaupun mereka sudah tau itu melanggar aturan dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Situasi ini memunculkan tanda tanya bagi masyarakat khususnya para sopir truk yang mengisi bahan bakar berjenis Solar.
Dedy, warga Bitung pelabuhan mengatakan sangat kecewa dengan pelayanan yang ada di SPBU Kapitu ini.
“Saya sangat kecewa, karena kita so ba antri dari malam tepat kita pe waktu mo isi petugas bilang so abis, bagimana kwa nda mo abis kita lia oto yang tidak iko antre masuk dari arah depan, inikan nda beres bahkan kami melihat ada karyawan SPBU terlibat langsung dalam dalam pengisian solar berjumlah besar,” ucapnya dengan nda kecewa dan kesal.
Sopir truk lainnya, Melki juga mengatakan bahwa SPBU Kapitu memang pelayanannya buruk.
“Tetapi kami tidak tau harus bagimana, karena mau tidak mau kami harus antri. Banyak mobil truk yang isi solar tidak mengikuti antrian, kalu pengisian galon kami mengertilah mungkin ada surat atau rekom dari dinas terkait, tetapi oto truk yang lain yang tangkinya sudah dimodifikasi bagaimana,” ucapnya dengan kecewa.
Sesuai dengan aturan SPBU Kapitu ini sudah melanggar aturan yang ada bahkan dapat di kenaikan sangsi.
– SPBU dapat melanggar aturan dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada pihak yang tidak berhak, memalsukan takaran BBM, atau membantu penimbunan BBM illegal. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan undang-undang terkait Migas dan Perlindungan Konsumen, seperti Pasal 55 UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Selain itu, SPBU juga dapat mendapat sanksi dari Pertamina, seperti pemutusan pasokan sementara atau permanen, serta sanksi dari pemerintah daerah.
– Penggunaan tangki modifikasi untuk pengisian solar subsidi adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Cipta Kerja dan Pasal 53 jo. Pasal 23 UU Migas No. 22 Tahun 2001. Tindakan ini termasuk dalam penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak lain.
Salah satu sopir truk yang tidak mau menyebutkan nama, meminta kepada pihak terkait PT. Pertamina dan Polres Minsel untuk melakukan sidak ke SPBU Kapitu tersebut.
“Kami meminta kepada pihak APH untuk dapat melakukan sidak di pertamina Kapitu, bahkan juga pertamina Amurang, untuk menertibkan para mafia-mafia Solar tersebut,” ucapnya.
Penanggung Jawab pertamina SPBU Kapitu Ardi, menolak untuk dikonfirmasi.
(Stn)







