MITRA, Objekberita.id – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung menindaklanjuti dengan melakukan Rapat bersama Semua Kepala-Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan Instruksi Presiden dalam Efisiensi Anggaran. bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Senin 3/2/25.
Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos AP MM menyampaikan kepada Kepala-Kepala SKPD untuk melakukan Efisiensi Anggaran sesuai Instruksi Presiden RI.
“Presiden Pak Prabowo telah mengarahkan kepada pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor. Termasuk jajaran Lingkungan Kabupaten Mitra diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%,” ujarnya.
Ditambahkan Sekda bahwa Efisiensi Anggaran untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
“Diarahkan Pak Presiden Prabowo agar Fokus pada kegiatan-kegiatan Kenerja pelayanan publik. Saya minta supaya Pimpinan SKPD Lebih Selektif agar supaya arahan pak Presiden Prabowo untuk Efisiensi Anggaran akan berjalan untuk mewujudkan program Presiden Prabowo,” pungkas Lalandos. (Jimmy)