MITRA, ObjekBerita.id – Pemerintah Bersama BPD Desa Ranoako Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Melaksanakan rapat terkait penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Kantor Hukum Tua Senin 03/02/2025.
Pejabat Hukum Tua Vrelly Sauba saat di wawancarai Media menyampaikan rapat penyusunan Perdes kali ini lebih kepada keamanan dan ketentraman desa.
” Setelah mengevaluasi sepanjang Tahun 2024 dan awal 2025 dan kehuhan masyarakat bahwa perlunya menyusun peraturan desa untuk keamanan, sala satunya kenalpot reccing, karoke, pesta minuman keras (miras) dan juga anak anak usia sekolah yang sering tidur larut malam, itu semua yang di susun dalam peraturan desa” ujar Hukum Tua Vherlly,

” Karoke dan warung miras bukan dilarang tapi Pemerintah dan BPD sudah mengatur dalam Perdes jam 10 malam semua aktivitas sudah di tutup”, Tambahnya.
Hukum Tua Vrelly juga menyampaikan untuk anak anak usia sekolah dibatasi jam malamnya.
” Kami sepakat anak anak usia sekolah dari SD sampai SMP jam 9 malam sudah tidak ada yang berkeliaraan jika kedapatan, maka. akan di beri sangsi. Begitu juga untuk warung warung yang menjual miras jam 10 malam tidak di perbolehkan menjual perjualbelikan jika tidak mengindahkan peraturan desa bahkan teguran pemerintah, sangsinya langsung di laporkan kepada pihak berwajib” Tutup Vherly . (Jimmy)