Inilah Nama-Nama ASN, Pelaksana Tugas Hukum Tua Yang Dinonaktifkan Sementara

Mitra1550 Views

MITRA, ObjekBerita.id – Penonaktifan sejumlah Hukum Tua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) hanya bersifat sementara.

Hal itu disampaikan Asisten satu Janni Rolos kepada Media 18/02/2025.

Ia berkata penonaktifan ini hanya sementara sampai mereka mempertanggung jawabkan pengunaan keuangan desa.

“Penonaktifan Hukum Tua dilakukan sementara hingga Hukum Tua tersebut mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa”, ucap Rolos.

“Jika tidak dinonaktifkan sementara Hukum Tua tidak dapat berkonsentrasi menyelesaikan temuan LHP Inspektorat”, pungkas Rolos.

Janni Rolos juga berkata bahwa jabatan hukum tua akan diisi sementara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Untuk sementara Jabatan Hukum Tua Akan diisi sementara oleh Aparatur Sipil Negara, dan inilah nama-nama Pelaksana Tugas Hukum Tua :

1. Desa Buku Jeane Soeda 

2. ⁠Desa Buku Belang Ponosakan Anggreani Bawo

3. ⁠Desa Buku Tengah Rudi Tolas 

4. ⁠Desa Tombatu Tiga Tengah Jelfie Tampinongkol

5. ⁠Desa Wioi Satu Agustina Lowongan

6. ⁠Desa Minanga Tiga Meldi Langi, Saya berharap jabatan ini dijalankan dengan penuh tangung jawab”,Tutup Rolos. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *