Daftar Hukum Tua yang Dinonaktifkan Sementara

Mitra1525 Views

MITRA, ObjekBerita.id – Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa, sejumlah hukum tua dinonaktifkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Helga Mosey sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat diwawancarai Wartawan Objek Berita Selasa 18/02/2025 mengatakan, tindakan penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai rekomendasi dari inspektorat.

“Hasil LHP dari inspektorat Mitra beberapa hukum tua diduga menyalahgunakan anggara desa, dan tindakan penonaktifan ini sesuai dengan rekomendasi inspektorat”, ucap Helga.

“Hukum tua yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali sebagai Hukum Tua jika mereka sudah mempertanggung jawabkan keuangan desa”Tambah Helga Mosey.

Hal yang sama disampaikan Kepala inspektorat Mitra Marie Makalow saat diwawancarai awak media.

“Penonaktifan hanya sementara jika mereka sudah mempertanggung jawabkan kesalahan mereka, maka mereka akan diaktifkan kembali sebagai hukum tua” Pungkas Makalow.

Janni Rolos Asisten Satu melalui media meminta semua hukum tua agar lebih hati hati lagi mengunakan keuangan desa.

“Saya minta kepada seluruh hukum tua agar lebih hati-hati lagi mengunakan keuangan desa, gunakan keuangan desa dengan sebaik-baiknya agar kedepan masalah seperti ini tidak terulang lagi”, ucap Rolos.

Inilah daftar Hukum Tua yang dinonaktifkan:

1, Hukum Tua Desa Buku;

2, Hukum Tua Desa Buku Tengah; Denal Bataria.

3, Hukum Tua Ponosakan Belang; Erwin Kandow.

4, Hukum Tua Desa Minanga Tiga; Sukardi Salerang.

5, Hukum Tua Desa Wioy Satu; Kariyani Kolinug

6, Hukum Tua Desa Tombatu Tiga Tengah; Ronald Polii. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *