MK Tolak Gugatan Pihak Pemohon, RK FT Sah Nahkodai Mitra

Mitra88 Dilihat

MANADO, Objekberita.id – Sekuel Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Djein L Rende-Ascke Benu, yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berakhir sudah.

MK memutuskan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya. Dengan begitu, dapat dipastikan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Terpilih di Pilkada 2024. Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) sah jadi pemimpin Kabupaten Mitra yang baru periode 2025-2030.

“Dengan penjelasan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, MK tidak menemukan hal-hal yang sesuai relevansinya dengan hasil pemilihan. Dengan begitu, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dan selanjutnya dianggap diucapkan,” sebut Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, di sela pelaksanaan Pembacaan Hasil Putusan Sidang PHPU, Rabu (5/2/2025).

Dilanjutkannya, adapun hasil putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi, sudah sesuai dengan analisa dan kajian 9 Hakim Konstitusi. Dan sudah selesai dibacakan Pukul 20.30 WIB . Bersamaan dengan putusan PHPU kabupaten kota lainnya, sesuai dengan agenda Sidang MK RI Panel III tersebut. (Jimmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *