KPU Minahasa Tenggara Bantah Dalil Keterlibatan Birokrasi

Nasional83 Dilihat

JAKARTA Objekberita.id – Mario Gerson Lontaan dihadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel dua yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025).

Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Minahasa Tenggara selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor Urut Tiga Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu (Pemohon) yang menyebutkan adanya keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut Satu Ronald Kandoli dan Fredy Tuda (Pihak Terkait). Menurut Termohon, Pemohon tidak mendalilkan apakah ada pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon kepada Bawaslu, Panwaslu ataupun KPU.

Demikian jawaban Termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Minahasa Tenggara 2024 ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Panji menjelaskan bahwa Pemohon seharusnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu, Panwaslu dan atau Lembaga terkait jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pejabat Negara sesuai UU Pilkada. Akan tetapi, Pemohon tidak mendalilkan apakah ada pelaporan terhadap lembaga tersebut. Bahkan, tidak terdapat rekomendasi atau Putusan Bawaslu dan Putusan Pengadilan terkait dengan pelanggaran tersebut, sehingga menurut Panji tidak terdapat bukti adanya pelanggaran tersebut terjadi.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.

Di sisi lain, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Novie Kolinug juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya keterlibatan birokrasi atau pemerintah tersebut dalam pemenangan Pihak Terkiat. Menurut Novie, dalil Pemohon tersebut merupakan dalil yang tidak mendasar dan mengadangada oleh karena hanya berisi narasi tanpa disertai dengan alat bukti.

“Tak ada satupun dalil yang menguraikan kejadian ‘terstruktur’ yang didalilkan Pemohon merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pihak Terkait ataupun setidak-tidaknya diinisiasi oleh Pihak Terkait,” ujar Novie.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggera yang diwakili oleh Mario Gerson Lontaan memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon perihal keterlibatan birokrasi atau pemerintah. Menurut Mario, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tuda (Pihak Terkait). Kemudian, keterlibatan birokrasi dalam pemenangan Pihak Terkait berdasarkan keterangan Pemohon terjadi melalui penyalahgunaan jabatan oknum PJS Bupati beserta jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi sekaligus mengintimidasi para pejabat apabila memilih paslon lain.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Minahasa Tenggara) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Paslon 1. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 1 yang menurut Pemohon telah melakukan pelanggaran serius berupa pelibatan birokrasi. (Jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *