Kasat Reskrim, Empat Perkara BBM Naik Sidik Dan Penetapan Tersangka

MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Satuan Reserse Kriminal menaikan empat perkara dugaan tindak pidana BBM ilegal ke tahap penyidikan (sidik).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit kendaraan serta ribuan liter BBM ilegal jenis solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Minsel tengah merampungkan berkas perkara guna dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan penimbunan BBM ilegal.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP I Gede Indra Asi Angga Pratama, kepada sejumlah media menyampaikan bahwa seluruh proses pengungkapan dan penyidikan kasus BBM ilegal tersebut dilakukan sesuai dengan standar penegakan hukum yang berlaku.

“Proses pengungkapan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya”, ujar AKP I Gede Indra.

Ia juga menegaskan bahwa Satreskrim Polres Minsel terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan penertiban terhadap berbagai laporan masyarakat yang masuk, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran BBM ilegal.

“Kami terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polres Minsel dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum”, tegasnya.

Polres Minsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya terkait distribusi dan penjualan BBM ilegal di wilayah Minahasa Selatan.

(Stn)aà