Ikuti Sosialisasi Perda dan Perkada, Ini Pesan Hukum Tua Jefry Kosegeran

Daerah, Mitra456 Views

Mitra, ObjekBerita.id Hukum Tua Desa Ranoketang Atas Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Diruang rapat Kantor Bupati pada Kamis, (19/6/2025).

Hukum Tua Jefry Kosegeran mengatakan, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda dan Perkada.

Satuan Pol PP adalah perangkat daerah yang melaksanakan dan melakukan Penegakan Perda dan Perkada terkait ketertiban umum dan dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus disampaikan kepada masyarakat supaya diketahui bersama.

“Satu Pol PP mempunyai kewenangan , yaitu satu tindakan penertiban non-yuttisia. Kedua menindak, ketiga tindakan penyelidikan dan keempat, tindakan administrasi, hal tersebut menjadi poin penting untuk diteruskan kepada masyarkat secara luas”, ucap Hukum Tua Jefry Kosegeran.

Untuk itu Hukum Tua Jefry berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ketertiban.

(Jimmy)