MITRA, ObjekBerita.id – Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli bersama Wakil Bupati Fredy Tuda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mitra. Rapat dengan agenda pembahasan tiga poin krusial untuk masa depan daerah ini digelar di Soekarno Legislatif Hall, Ratahan, Selasa 8 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mitra Chris Rumansi, SP, M.Si, didampingi Wakil Ketua Tonny H. Lasut, SST.
Dalam rapat tersebut, ada tiga agenda utama yang dibahas dan disepakati bersama eksekutif dan legislatif:
1. Pembicaraan Tingkat Pertama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Ranperda ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Mitra dalam mengatur penyediaan rumah layak huni dan penataan kawasan permukiman.
2. Pembicaraan Tingkat Pertama atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026 – 2045
RP3KP 20 tahun ke depan ini menjadi arah kebijakan pembangunan perumahan agar tertata, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
3. Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026
Kesepakatan ini menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 agar program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas.
Bupati Ronald Kandoli dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Mitra atas sinergi dan pembahasan yang konstruktif. Menurutnya, ketiga agenda ini sangat strategis untuk memastikan pembangunan perumahan, penataan kawasan, dan pengelolaan anggaran daerah berjalan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti hasil paripurna ini. Tujuannya satu, untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara,” ujar Bupati.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.
(Liputan: Jimmy R)











