Kasus Pembuangan Bayi di Desa Tumbak, Diancam 15 Tahun Penjara

Mitra218 Views

Mitra, ObjekBerita.id – Polres Minahasa Tenggara Mengelar konferensi pers di Aula Mapolres Rabu 19/03/2024.

Konferensi pers digelar untuk mengungkap kasus, ditemukanya bayi yang sudah tidak bernyawa ditepi pantai Desa Tumbak kecamatan Pusomaen.

Setelah ditelusuri pelakunya seorang perempuan mahasiswa berinisial JC (19) dan saat ini langsung diamankan Polisi.

Dengan perbuatan ini JC terancam hukuman 15 Tahun penjara dan denda 3 Miliar.

Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arindugraha Pratama, S.Tr.K. SIK, dan Kasie Humas Ipda Hanny Kawalo saat melakukan Konferensi Pers manyampaikan kronologi Kejadian sesuai pengakuan saksi AA. (10)

” Sesuai pengakuan saksi, Kejadian hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 kira-kira pukul 14:30 WITA, A.A sedang mandi dan menyelam dan melihat sosok bayi tengelam tanpa busana didalam air, dengan terkejut A.A langsung memberitahukan kepada ibunya W.U (46), dengan pemasaran, AA membawa WU ibunya melihat sosok bayi itu, dan memangil RD (57) menunjukan bayi itu, dan tanpa berpikir panjang RD langsung masuk kedalam air dan mengangkat bayi yang sudah tidak bernyawa dan membawanya kerumah Imam Yusuf Abidolo”, ucap Kompol Sammy Pandelaki.

“Pelakunya sudah ditangkap dan mengakui perbuatanya dan pelaku terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan denda 3 Miliar rupiah”, Tutup Wakapolres Sammy Pandelaki. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *