JAKARTA, ObjekBerita.id – Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan ekonomi lokal dengan mengungkap kasus besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal dengan istilah thrifting.
Dalam operasi penindakan, Kepolisian berhasil menyita 439 ballpress pakaian bekas dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp4 miliar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dua alasan utama.
Pertama, peredaran barang thrifting ilegal secara signifikan merugikan UMKM lokal di sektor garmen dan tekstil.
Kedua, pakaian bekas impor tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan karena tidak melalui proses sanitasi dan kontrol kualitas yang memadai.
Pengungkapan ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, merupakan tindak lanjut dari atensi serius Presiden dan direktif Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan barang ilegal.
“Ini memang menjadi atensi bapak Presiden dalam program Asta Cita… [penyelundupan] sudah harus ditindak tegas,” ujarnya, menekankan komitmen Polri dalam mendukung program perlindungan industri dalam negeri.
Dengan penyitaan ratusan bal pakaian bekas ilegal ini, Polri menegaskan posisinya untuk terus memerangi dan menindak tegas aktivitas impor ilegal. Langkah ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya memulihkan daya saing dan pertumbuhan industri fashion dan tekstil yang digerakkan oleh para pelaku UMKM lokal.
TamuraWatung







