KALAIT, ObjekBerita.id — Pemerintah Desa Kalait Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyalurkan Bantuan Pangan berupa beras 30 kg kepada Keluarga Penerima Manfaat / KPM pada Jumat, 28 Agustus 2026 di Balai Pelatihan Desa Kalait.
Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk 3 bulan sekaligus, yakni tahap Juli, Agustus, dan September 2026.
Pada penyaluran kali ini jumlah penerima mengalami penambahan. Sasaran penerima terdiri dari KPM PKH, BPNT, penerima BPNT saja, hingga non PKH BPNT. Seluruh data penerima telah terverifikasi masuk dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional / DTSEN.

Hukum Tua Desa Kalait Olce Tompoliu menegaskan komitmen agar bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Data harus terus kita jaga. Kalau ada yang sudah meninggal, pindah, tidak tinggal tetap, atau sudah sejahtera seperti perangkat, ASN, dan ekonomi sudah meningkat, maka harus diganti. Tapi penggantinya wajib dari Desil 1-4 di desa kita,” tegas Olce.
Untuk memastikan transparansi, penyaluran dilakukan dengan aplikasi. Setiap penerima wajib difoto bersama KTP, wajah, dan 3 karung beras. Bagi yang diwakilkan, wajib membawa KK dan KTP penerima serta KK dan KTP yang mewakili.
Pemdes Kalait berharap bantuan pangan ini dapat meringankan beban masyarakat dan tepat sasaran kepada keluarga yang paling membutuhkan.
(Liputan: Jimmy R)









