Minsel, ObjekBerita.id – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) menunjukkan kinerja cepat dan tuntas.
Dipimpin oleh AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal, kepolisian berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial BT alias Bil (21), warga Ranoyapo, dan LW alias Ino, warga Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Minsel.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Alfian Obert ini berlangsung serentak di dua lokasi berbeda—Desa Ranoyapo dan Desa Poopo—pada hari Selasa, 8 Oktober, sekitar pukul 13:20 WITA.
Modus Berpura-pura dan 5 Motor Ludes
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatan mereka.
Terungkap bahwa sindikat ini tidak hanya menggasak satu atau dua unit, melainkan sedikitnya lima unit sepeda motor dari berbagai lokasi di Minsel.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang nekat: berpura-pura menghampiri kendaraan yang terparkir seolah-olah motor tersebut adalah milik mereka.
Cara ini membuat aksi pencurian mereka tidak dicurigai oleh warga sekitar.
Adapun lima unit motor yang dicuri dalam rentang waktu akhir September hingga awal Oktober 2025 tersebut adalah:
- Yamaha Nmax New (Desa Radey, 25 September 2025).
- Honda CRF Merah Putih (Desa Pondos, 5 Oktober 2025).
- Honda Beat Biru (Desa Pinaling, tahun 2025).
- Honda CRF Hitam (Desa Popontolen, 4 Oktober 2025).
- Honda Beat Hitam (Desa Pinaling, Oktober 2025).
Terancam 9 Tahun Penjara
“Kedua pelaku saat ini sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Minsel. Selain itu, lima unit barang bukti atas kejahatan yang dilakukan juga sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat AKP Indra Pratama.
Ia menambahkan, dari lima unit barang bukti, tiga di antaranya telah diketahui pemiliknya, sementara dua unit sisanya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kepemilikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Bagi warga yang merasa kehilangan motor di sekitar lokasi dan tanggal kejadian di atas, diimbau untuk segera menghubungi Polres Minsel dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
TamuraWatung