TOMOHON, Objek Berita.id ,- Kasat Reksrim Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang dan KBO Reskrim Polres Tomohon IPTU Rivi Tawalujan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Mokupa Kec. Tombariri Kab. Minahasa. Kamis (24 /4/ 25 ).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/B/129/IV/2025/SPKT/ Polres Tomohon/ Polda Sulut, tanggal 24 April 2025.
Berdasarkan laporan atas nama Inisial P M, menerangkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, melakukan penganiayaan oleh dua orang lelaki inisial C L (laki – laki) (26) dan inisial A L (laki -laki) ( 23 ), yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 19 April 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita di Ex Hotel MBH Desa Mokupa Kec. Tombariri Kab. Minahasa.
Pelapor menyampaikan , dimana kejadian Pencurian barang barang dan uang berupa dua Unit HP, Pertama HP Merek Iphon XR dan Kedua HP Samsung A21S, Carge HP Iphon dan Kabel Carger dan Uang Tunai sebesar Rp. 175.000.
Dengan disertai pengancaman meminta alamat Gmail dan icloud dan Password HP dan M-Bankinh dimana ada ditransfer uang sebesar Rp. 262.500 ke Rekening Bank Mandiri No Reg. 15000330177 – An. Norma Lela Loan Lea.
Selain itu, dijelaskan bahwa kejadian bermula dari aplikasi Mi-Chat pelapor menghubungi seorang wanita E W ( 17) . Yang adalah terlapor dijamput oleh korban di Desa Tateli Weru kemudian menuju Mokupa yang menjadi tempat kejadian dimana saat parkir sekitar sepuluh menit muncul orang lelaki mengunakan Mobil yang diparkir dibelakang kendaraan korban kemudian terjadi pencurian dengan nominal kerugian sebesar Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Terjadilah penganiayaan dilakukan oleh dua orang lelaki yang adalah teman terlapor. sebagai komplotannya, yang mengakibatkan korban P M (laki- laki), ( 33 ) mengalami luka robek di bagian bibir atas dan merasa sakit lebam dibagian dagu sebelah kanan serta kepala bagian belakang.
Kasat Reksrim Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang dan KBO Reskrim Polres Tomohon IPTU Rivi Tawalujan berserta Tim langsung melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan mendapati informasi salah satu barang bukti yang dicuri oleh para pelaku berupa handphone merek Samsung diposting di Grup Facebook Jual Beli Tombaso Baru.
IPTU Stefi Sumolang menyampaikan saat melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang diposting tersebut dan pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.00 Wita tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Desa Kapitu Kec. Amurang Kab. Minsel.
TIM Reskrim polres Tomohon, berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa HP Samsung yang diposting pelaku, selanjutnya Tim melakukan Interogasi terhadap kedua pelaku tersebut terkait keberadaan barang bukti HP Merek Iphone, dari keterangan pelaku bahwa HP Merek Iphone tersebut telah dibuang diselokan komplek RSUD Kab. Minsel (dengan maksud hendak menghilangkan barang bukti).
Setelah tiba di lokasi tersebut bahwa benar di dapati HP merek Iphone berada diselokan Komplek RSUD Kab. Minsel.
Selanjutnya Tim mendapati informasi bahwa 1 pelaku berada di Desa Raanan Baru Kec. Motoling Kab. Minsel kemudian Tim langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut dan setelah tiba di lokasi Tim berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku tersebut langsung di giring ke Mapolres Tomohon beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di ketahui Barang Bukti
– 1 Unit HP Warna Putih Merek Iphon XR
– 1 Unit HP Warna Navy Merek Samsung A21S
– 1 buah Kartu ATM Mandiri
–
–