Stefanus Liow: BULD DPD RI Beri Perhatian Terkait Penanganan Sampah

Jakarta, ObjekBerita.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan perhatian terhadap penanganan dan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

Persampahan menjadi masalah nasional, sehingga harus dicarikan solusi secara komprehensif dalam penanganan dan pengelolaannya.

“Presiden RI Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian dalam permasalahan sampah,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara) dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

“Sehingga dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih belum lama berselang menujuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudoyono membentuk satgas penanganan sampah nasional,” ucapnya.

Rapat Pleno BULD DPD RI, lanjut dia, membahas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda serta penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah tentang penanganan dan pengelolaan sampah.

Stefanus Liow memimpin rapat bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau), dan Agita Nurfianti (Jawa Barat).

Stefanus Liow mengatakan, permasalahan sampah di berbagai wilayah menjadi perhatian BULD DPD RI.

“Dalam pembahasan, terangkat bahwa dibutuhkan pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah, karena terbilang aspek yang penting dan strategis, yaitu meningkatkan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah sejak dini,” ungkap Stefanus Liow, Senator asal Sulawesi Utara.

Selain itu, menurut dia adalah penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur pengolahan sampah dari hulu ke hilir.

Sejumlah Anggota BULD DPD RI dari berbagai daerah pemilihan di Indonesia mengakui bahwa hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan daerah yakni permasalahan infrastruktur dan sarana prasarana.

Karena beberapa daerah menyampaikan keterbatasan sarana pengelolaan sampah, antara lain Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Timbunan sampah yang tidak terkelola sebagai dampak pertambahan penduduk dan konsumsi masyarakat, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat seperti kebiasaan membuang sampah sembarangan, minimnya daur ulang dan pemilahan sampah, dampak lingkungan dan ekologis, permasalahan regulasi dan penegakan hukum,” ungkap Stefanus Liow.

“Dalam Rapat Pleno BULD DPD RI juga terungkap upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah menunjukkan pola yang seragam melalui pendekatan beragam, meliputi regulasi, teknis, edukasi, dan partisipasi,” pungkasnya.

(*/Redaksi)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *