Tomohon, ObjekBerita.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tomohon mengamankan lelaki M, yang diduga akan mengedarkan obat jenis Vetasen tanpa Izin Edar.
Tim ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Juddy Alie S.Sos.
“Kami berhasil mengamankan lelaki berinisial M, bersama seribu butir sedian farmasi jenis Vetasen dan satu unit handphone android merek Redmi warna biru,” ungkap Iptu Juddy.
“Tersangka M diamankan pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.45 Wita, di Kelurahan Kakaskasen Dua, lingkungan 9, Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya.
Kesuksesan mengungkap kasus ini, menurut dia, karena informasi masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU 17/2023,” kata Iptu Juddy Alie.
Barten