Polres Tomohon Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas, Seorang Tersangka Diamankan

Tomohon, ObjekBerita.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polres Tomohon dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas jenis Trihexyphenidyl.

Seorang lelaki dengan inisial SK yang diduga mengedar 253 butir Trihexyphenidyl itu, diciduk di kafe Makatana Tomohon, pada Rabu (21/5/2025).

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K membenarkan akan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon,” kata Kapolres Tomohon.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengedar dan mengkonsumsi narkoba dan obat-obat keras lainnya karena dapat merusak generasi muda dan membunuh secara perlahan.

“Saya sangat mengharapkan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui sekecil apapun yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas segera melapor kepada pihak Kepolisian, bisa melalui telpon 110 atau babinkamtibmas terdekat,” pesannya.

Dikesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Tomohon mengatakan bahwa dari keterangan awal, obat itu diperoleh dari Manado.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk menemukan pemasok besarnya,” ucap IPTU Juddy Alie.

Atas perbuatannya, lanjut dia, berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka diancam hukuman di atas lima tahun.

“Pengungkapan kasus ini, berkat informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

Barten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *