MANADO, ObjekBerita.id – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Selanjutnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Prabowo Subianto.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo dan Gibran lantas menandatangani berita acara pelantikan.
Acara dilanjutkan dengan pidato pertama presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Selain disaksikan oleh anggota DPR RI dan DPD RI, kegiatan itu pun disaksikan oleh para pejabat tamu undangan dan masyarakat tanah air, serta tamu kenegaraan dari negara-negara sahabat.
Diketahuo, pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
JimmyRumondor