MINSEL, ObjekBerita.Id – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) AKBP David Chandra Babega S.I.K. M.H, menegaskan akan menindak tegas para (debt collector) penagih utang yang merampas kendaraan kreditur secara paksa di jalan raya.
Peringatan ini disampaikan langsung Kapolres AKBP David Candra Babega beberapa waktu yang lalu kepada beberapa Media di ruang kerjanya.
Kapolres mengatakan, bahwa tindakan perampasan oleh oknum debt collector merupakan pelanggaran hukum.
“Setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,”ungkapnya.
Masih banyak laporan masyarakat ke polres akan banyaknya penarikan secara paksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat di jalan raya.
“Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Imbauan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,”ucapnya.
(*Stn)







