Jakarta, Objekberita.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah diundur menunggu hasil dari putusan sela “dismissal” Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito mengatakan meski jadwal diundur pelantikan kepala daerah tetap akan digelar di Jakarta. Karena saat ini, Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
“Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca Undang-Undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara, ya akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadi ibu kota jika sudah dikeluarkannya peraturan Presiden (perpres). Tito mengatakan selama belum ada Peraturan Presiden, maka Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
“Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Tito mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito.
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).
Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025. (Jimmy)