MINAHASA SELATAN, ObjekBerita.id – Menjelang hari raya keagamaan Tahun 2026, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH (FDW), mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjamin kesejahteraan para buruh dan pekerja di wilayahnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026, Bupati FDW menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak pekerja agar dapat merayakan hari raya dengan tenang dan penuh sukacita.
Bupati Franky Wongkar menegaskan bahwa THR harus sudah diterima pekerja maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Bahkan, beliau mengimbau agar perusahaan melakukan pembayaran lebih awal dari batas waktu tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Namun, dalam surat edaran tersebut dikatakan jika THR akan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Untuk memastikan tidak ada kekeliruan, Bupati FDW juga melampirkan rumus perhitungan THR yang transparan.
Bupati Franky Donny Wongkar tidak hanya mengeluarkan surat edaran, namun juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah pemantauan di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan di Minahasa Selatan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum demi kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan,” tegas Franky Donny Wongkar dalam dokumen yang ditetapkan di Amurang, 10 Maret 2026 tersebut.
Dengan adanya ketegasan dari orang nomor satu di Minsel ini, diharapkan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan tetap harmonis dan kondusif menjelang hari besar keagamaan.
TamuraWatung







