Sitaro – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Kalangit akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana bantuan stimulan pasca erupsi Gunung ruang tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Rabu, 6 Mei 2026. Penyidik kemudian menggiring Chyntia Kalangit keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.50 WITA menggunakan rompi tahanan warna pink menuju Rumah Tahanan Malendeng, Manado.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Chyntia Kalangit berperan mengatur proses penyaluran bantuan material kepada sejumlah toko tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menduga penunjukan toko tersebut berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan kepentingan pribadi.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan stimulan dari BNPB senilai sekitar Rp35 miliar. Penyidik Kejati Sulut memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp22,7 miliar.
Di kutip dari Mediasulut.Id Chyntia Kalangit tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat petugas membawa dirinya menuju mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan Chyntia Kalangit memiliki peran penting dalam proses penyaluran bantuan pasca-erupsi Gunung Ruang. Penyidik menilai tersangka bertanggung jawab terhadap distribusi fisik maupun keuangan bantuan tersebut.
Penyidik menemukan dugaan pengondisian penyaluran material kepada sejumlah toko tertentu yang tidak sesuai ketentuan.Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa alur distribusi bantuan untuk warga terdampak erupsi Gunung Ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menurut penyidik, Chyntia Kalangit diduga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Sitaro menunjuk lima toko penyalur tertentu. Penyidik menduga penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Penyidik juga menduga penunjukan lima toko tersebut berkaitan dengan hubungan kekerabatan. Dugaan itu kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam membangun konstruksi perkara korupsi bantuan bencana tersebut.
Selain dugaan pengaturan toko penyalur, penyidik juga menduga Chyntia Kalangit mengakomodasi pengadaan bahan material untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa dokumen distribusi bantuan dan aliran pengadaan material.
Penyidik menilai proses distribusi bantuan berlangsung berlarut-larut dan tidak berjalan sesuai ketentuan. Kondisi itu kemudian berdampak terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Kasus ini kembali memperkuat perhatian publik terhadap pentingnya transparansi dana dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, terutama dana bantuan bencana.
(***)











