Mitra ObjekBerita.id – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Handoko Sanjaya SIK, MHan mengimbau warga untuk tidak membawa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi) rakitan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara, mari hilangkan budaya membawa Senjata Tajam, Senjata Api maupun Senjata Rakitan,” ungkap Kapolres Mitra.
Karena menurut Kapolres Mitra, perbuatan tersebut adalah tindakan Pidana, diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan hukuman Penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ucap dia. (Jimmy)