Ini Sanksi Bupati Ronald Kandoli untuk 3 ASN yang ke Luar Negeri Tanpa Izin

Daerah, Mitra1341 Views

Mitra, ObjekBerita.id – Langkah tegas diambil Bupati Ronald Kandoli kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan tugas dengan malakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Dan inisial ke tiga ASN itu adalah DW, MW, dan DM.

Bupati Ronald Kandoli memerintahkan intansi terkait yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera memproses pemberian sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan arahan pada 350 CPNS Tahun 2024 di Soekarno Hall Senin 23/06/2025.

“Maslah ini tidak bisa dibiarkan karena bisa berdampak negatif pada Pemerintahan kedepan, malakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dengan mengabaikan tugas-tugas negara itu adalah hal yang tidak terpuji”, ujar Bupati RK.

Rine Komalisan, S.Pd., MAP Kepala BKPSDM Mita, melalui Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Ronald R. Toloh, SE.ME menyampaikan ASN yang melangar aturan sala satunya berangkat ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas Hinga pemberhentian.

“Hari ini tanggan 23 Juni Tahun 2025 proses sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 sudah memasuki tahap pemberhentian pembayaran gaji.”

“Selamat proses pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatan, dan jika terbukti maka terancam diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh pejabat berwenang”, tutupnya.

Peliput: Jimmy Rumondor 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *