Mitra, ObjekBerita.id – Dalam upaya melestarikan warisan budaya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk kerajinan lokal, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli didampingi Ketua Dekranasda Mitra Ny. Stefa Kandoli Antou melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara di Manado, Kamis 05 Februari 2026.
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk kerajinan khas daerah. Langkah ini dinilai krusial mengingat produk kerajinan etnik sangat rentan terhadap plagiarisme dan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Momen penting dalam pertemuan adalah penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, kepada Bupati dan Ketua Dekranasda. Dua karya seni yang resmi mendapatkan perlindungan hukum adalah:
Batik Mitra Rumah Kita
Batik Stefa.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Minahasa Tenggara. Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin dapat lebih tenang berkarya dan produk memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Bupati.
Dalam audiensi tersebut, Bupati didampingi oleh jajaran pejabat teknis termasuk Kadis Pariwisata Selvi Lendombela, MM; Kadis DKUKMPP Audy Rondo, MAP; serta Kabag Prokopim Setda Febry Lasut, S.STP, M.Si. Turut hadir juga Penasehat Dekranasda Mitra Vanda S. Rantung, SE; Wakil Ketua Dekranasda Mitra Ibu Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd; Ketua Harian Dekranasda Ibu Lingkan Lalandoa-Mumekh, SE, MM; dan jajaran pengurus Dekranasda lainnya.
Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus mendorong seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal mendaftarkan karya mereka sebagai aset berharga daerah.
Reporter: Jimmy Rumondor













