Apresiasi untuk Kasat Reskrim Baru, Kurang dari 1×24 Jam Pelaku Pembunuhan di Basaan Diringkus

MITRA,ObjekBerita.id – Kinerja cepat ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara yang baru, Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H. Kurang dari 1×24 jam, dua pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban HP di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, berhasil diringkus.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han. dalam konferensi pers di Mako Polres Mitra, Jumat (25/9/2026), didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K.

Dua tersangka yakni GN alias Glen dan JG alias Julian diamankan Tim Resmob Polres Mitra berkat kerja sama dengan Resmob Polresta Manado di Bandara Sam Ratulangi Manado, saat hendak kabur ke Surabaya.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga Ratatotok menyampaikan terima kasih atas gerak cepat kepolisian.

“Kami masyarakat sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim yang baru. Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah ditangkap. Ini membuat kami merasa aman dan percaya polisi benar-benar bekerja untuk masyarakat,” ujar warga.

Warga lainnya berharap Polres Mitra terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam yang kerap memicu tindak kriminalitas.

Kejadian bermula Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saat para tersangka berpesta miras di rumah GN. Sekitar pukul 19.00 Wita, mereka berpapasan dengan korban di jalan menuju Lapangan Narato Ratatotok, lalu mengejar dan mengadang korban di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban HP yang terjatuh dari motor sempat melawan dengan badik, namun tersangka GN menikam korban di lengan kiri tembus jantung, sementara tersangka JG menikam paha kanan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Jo Pasal 20 huruf C KUHP, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

 

(Liputan: Jimmy R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *