AO Pengedar Gelap Psikotropika Diamankan di Polres Tomohon 

Kota Tomohon44 Views

Tomohon,Objek Berita Id,– Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon yang di Nakhodai Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos. Berhasil mengamankan peredaran gelap psikotropika di wilayah hukumnya. Selasa (17/06).

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan penyampaian dari Kasi Humas Polres Tomohon, IPTU Musalino Patah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di Jalan Raya Tomohon – Kawangkoan.

Pelaku adalah seorang Perempuan yang berinisial AO (21 tahun), warga Desa Lola, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

Dari hasil bukti penangkapan tersebut ada sejumlah barang bukti, yakni, 39 butir obat psikotropika jenis Merlopam 2 (Lorazepam), 10 butir Atrax 1 (Alprazolam), dan 1 unit handphone Samsung warna hitam.

IPTU Musalino Patah, mengungkapkan penangkapan psikotropika adalah pengembangan dari penangkapan sabu-sabu pada tgl.13 juni 2025 di Kel. Tinoor oleh anggota Sat Narkoba Res Tomohon.

Untuk itu, Beliau menghimbau, Masyarakat diimbau untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya”ucap IPTU Musalino Patah”.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *