Aktivitas Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Kalait, Touluaan Selatan; Warga Khawatir Kerusakan Hutan Ancam Masa Depan Generasi Mendatang

Daerah, Mitra12 Views

KALAIT, ObjekBerita.id – Warga masyarakat Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan perkebunan dan lahan rawa-rawa setempat.

Aktivitas yang tidak memiliki izin resmi ini dinilai sangat meresahkan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam kelestarian hutan serta sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, operasi tambang emas ilegal ini berlangsung cukup lama dan berpusat di wilayah perkebunan serta kawasan rawa-rawa yang merupakan paru-paru alam wilayah  desa.

Aktivitas penambangan ini dilakukan dengan cara membabat habis tegakan pohon dan menggali tanah secara besar-besaran tanpa mempedulikan kaidah konservasi lingkungan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sangat meresahkan melihat kondisi ini. Hutan dan lahan hijau yang seharusnya menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita, kini rusak dan gundul akibat ulah penambang liar. Kawasan rawa-rawa yang berfungsi menahan air kini berubah menjadi lubang-lubang galian yang berbahaya,” ungkap salah satu warga masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan saat diwawancarai Wartawan Objek Berita Minggu 24/05/2026.

Warga menilai, kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga berdampak luas pada ekosistem. Hilangnya tutupan hutan berisik meningkatkan terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, sementara kerusakan pada kawasan rawa-rawa mengganggu keseimbangan air serta habitat flora dan fauna lokal. Lebih dari itu, warga merasa sangat dirugikan karena wilayah pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan mereka pun ikut terancam rusak dan tidak lagi produktif.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal ini juga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perlindungan lingkungan hidup lainnya, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan rencana reklamasi lingkungan.

Masyarakat Desa Kalait berharap pihak berwenang, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Touluaan Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan, hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal ini. Warga menuntut agar operasi tersebut segera dihentikan, pelaku diproses sesuai hukum, dan upaya pemulihan lingkungan segera dilakukan agar kerusakan tidak meluas lebih jauh lagi.

“Kami berharap ada tindakan nyata dan tegas. Kami tidak ingin masa depan anak cucu kami rusak karena keserakahan segelintir orang. Hutan dan lingkungan ini adalah nyawa kami, dan harus dijaga kelestariannya,” tegas warga tersebut.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kejelasan mengenai identitas pelaku maupun langkah penanganan resmi dari pihak terkait. Masyarakat tetap berharap perhatian serius dan tindakan cepat demi menyelamatkan kawasan Desa Kalait dari kerusakan yang lebih parah. (JiR)