MINAHASA SELATAN, ObjekBerita.id — Keberhasilan dan keberlanjutan pengawasan demokrasi di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kejelian para pengawas di lapangan, tetapi juga ditopang oleh fondasi tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Lewat program edukatif Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan membedah pentingnya pengelolaan anggaran pengawasan Pemilu dan Pilkada.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pendanaan kegiatan pengawasan di Bawaslu bersumber dari dua jalur utama, yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“DIPA bersumber dari APBN yang digunakan khusus untuk pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional, meliputi Pemilihan Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD,” ungkap Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem.
“Sementara itu, NPHD dialokasikan dari APBD untuk mendukung pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan Gubernur, Bupati, maupun Walikota,” lanjutnya.
Eva menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran di tingkat daerah, terutama melalui skema NPHD, sering kali dihadapkan pada sejumlah dinamika.
Tantangan seperti keterlambatan penandatanganan kesepakatan hibah, keterbatasan kemampuan fiskal daerah, hingga kendala kelancaran honorarium bagi pengawas ad-hoc sering menjadi ujian ketahanan operasional.
“Untuk mengatasi potensi hambatan tersebut, Bawaslu mendorong berbagai langkah perbaikan,” jelas Eva Keintjem.
Langkah-langkah strategis tersebut meliputi Perencanaan Berjenjang (Bottom-up Planning), yakni dengan menyelaraskan kebutuhan riil dari tingkat bawah (Panwaslu Kecamatan hingga PTPS) secara presisi dengan jadwal tahapan KPU.
Selain itu, Koordinasi Lintas Sektor yang akan memperkuat kolaborasi bersama Forkopimda dan Kementerian Dalam Negeri.
Dan Digitalisasi Keuangan, dengan memanfaatkan sistem terintegrasi seperti aplikasi SAKTI dan sistem informasi keuangan Bawaslu guna memangkas birokrasi serta menjamin rekam jejak audit yang akurat dan transparan.
Ketua Bawaslu Minsel menegaskan bahwa integrasi antara kinerja pengawasan dan tertib administrasi keuangan adalah kunci utama dalam menjaga integritas lembaga.
Terdapat tiga prinsip dasar yang ditekankan bagi seluruh pengawas pemilu maupun pengelola keuangan di daerah.
“Pahami regulasi sebelum melangkah, tingkatkan komunikasi dan koordinasi intensif antarinstansi dan terapkan kepatuhan administrasi sejak awal tanpa menunda pertanggungjawaban,” jelasnya.
Melalui transparansi dan akuntabilitas keuangan yang kuat, Bawaslu menegaskan bahwa suksesnya pengawasan tidak hanya diukur dari penegakan keadilan Pemilu di lapangan.
“Melainkan juga dari keberhasilan menjaga dan mengelola amanah anggaran rakyat secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
TamuraWatung






