MITRA, ObjekBerita.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait perkelahian antar kelompok di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang pecah pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, merinci 10 tersangka tersebut dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan peran mereka:
– 3 Tersangka: Terkait tindak pidana pelemparan (dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP).
– 2 Tersangka: Terkait membawa senjata tajam (diamankan saat penyekatan menuju TKP).
– 5 Tersangka: Terkait pembuatan senjata tajam (panah wayer) yang dipersiapkan untuk keributan susulan.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa 5 tersangka pembuat dan 2 tersangka pembawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menegaskan bahwa situasi di lokasi sudah kondusif berkat Operasi Aman Nusa I.
Aparat telah menempatkan pos dan melakukan patroli terbuka.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menambahkan bahwa masyarakat Watuliney dan Molompar telah beraktivitas normal.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam merupakan orang dari luar Minahasa Tenggara, sekaligus menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
JimmyRumondor







