Ratusan Napi Lapas Parigi Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Parigi, ObjekBerita.id – Sebanyak 237 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) dan 255 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Usulan remisi ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (5/8/2026), dengan total penghuni lapas sebanyak 382 orang.

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, menjelaskan bahwa para narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat, termasuk berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Fentje juga menambahkan bahwa pemberian Remisi Dasawarsa merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif secara konsisten dalam jangka waktu yang panjang, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, dihitung berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani.

Fentje mencontohkan, narapidana yang telah menjalani pembinaan selama tiga tahun bisa memperoleh remisi tiga bulan.

Bahkan, ada satu narapidana yang mendapat remisi enam bulan karena telah melewati masa pembinaan lebih dari enam tahun.

“Saya berharap semua yang menerima remisi, baik dasawarsa maupun umum, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujar Fentje.

“Saya berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.

Sumber: Humas Lapas Parigi

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *