Pria di Malang Ditangkap, Untung Ratusan Juta dari Penyalahgunaan Gas Elpiji

Malang, ObjekBerita.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MA (49) di Kabupaten Malang.

Ia diduga melakukan praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Aksi ini telah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp160,2 juta.

“Tersangka MA tertangkap tangan saat memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg,” ujar Kompol Gandi Dharma, perwakilan dari Polda Jatim, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025).

Modus operandi yang dilakukan MA adalah menyuntik atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg, kemudian menjualnya secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam sehari, MA bisa mengisi hingga enam tabung 12 kg.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sumber: Divisi Humas Polri

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *