Parigi, ObjekBerita.id – Komitmen tegas terhadap zero tolerance peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan kembali dibuktikan.
Pada Rabu (6/8/2025), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang mencurigakan yang diselipkan dalam barang titipan untuk warga binaan.
Petugas Pintu Utama (P2U), MY, melakukan pemeriksaan rutin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Saat memeriksa sebuah botol sampo, ia menemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, serta dua bilah senjata tajam.
Barang titipan tersebut dikirim oleh seorang pengemudi ojek berinisial T.
Kepala Lapas Parigi, Fentje Mamirahi, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari kewaspadaan petugas dalam memeriksa setiap barang titipan.
“Barang titipan dari pengantar eksternal langsung kami periksa secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan yang dibungkus rapi dalam botol sampo,” ujar Fentje.
“Setelah dibuka, isinya adalah empat paket sabu dan dua buah pisau,” katanya lagi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Setelah diuji, zat tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti pun langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesiapsiagaan dan profesionalisme petugas Lapas Parigi.
“Ini bukan hanya keberhasilan prosedural, tetapi juga wujud integritas dan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sistem pengamanan dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi dan tindakan tegas akan terus kami jalankan,” ujarnya.
Keberhasilan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam 13 Program Akselerasi, salah satunya adalah pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.
Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan pola pengawasan dan meningkatkan kapasitas petugas.
“Transformasi menuju Lapas Bersih Narkoba bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan bersama,” tutupnya.
Redaksi