Amurang, ObjekBerita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) menutup tahun 2025 dengan sebuah langkah simbolis penegakan hukum.
Pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Lapangan Belakang Kantor Kejari Minsel-Mitra, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Tahap IV dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam membersihkan ruang penyimpanan dari sisa-sisa tindak kejahatan.
Berbagai jenis barang bukti yang pernah menjadi alat atau hasil dari kejahatan dimusnahkan tersebut meliputi Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api (Senpi), Pakaian dan Pil Obat
Kepala Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi adalah bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat bahwa semua barang bukti dari perkara yang telah selesai proses hukumnya telah ditangani sesuai prosedur.
“Hakim telah memutuskan bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dan kami Jaksa selaku eksekutor melakukan kegiatan pemusnahan,” ungkap Kajari Albertus Roni.
“Saya juga meminta dalam giat ini bisa memperhatikan bagaimana proses pemusnahan dan pengelolaan limbah serta berharap masyarakat luas bisa mengetahui kegiatan ini,” ujarnya.
Pemusnahan ini lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra, dilakukan terukur dan berkelanjutan menjadi penanda bahwa semua proses hukum dari perkara-perkara ini telah tuntas.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus membersihkan wilayah dari potensi penyalahgunaan barang bukti sisa kejahatan,” tegas Kajari Albertus Roni.
TamuraWatung









