Touluaan Selatan, ObjekBerita.id – Pemerintah Desa Kalait Tiga, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin, 04/08/ 2025, di Balai Pelatihan.
Musdes ini dibuka oleh Ketua BPD Ober Tompoliu, dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan serta Pendamping Lokal Desa.
Dalam Musdes ini, pemerintah desa membahas enam agenda penting, yaitu:
1. Musyawarah Desa tentang Rembuk Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting dan Pemilihan Pengurus Rumah Desa Sehat (RDS): Musyawarah ini bertujuan untuk membahas strategi pencegahan dan penanganan stunting di Desa Kalait Tiga. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis. RDS adalah sebuah wadah yang dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan.
2. Musyawarah Desa tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD Desa dan RKPDes: Musyawarah ini bertujuan untuk membentuk tim yang akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMD adalah rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun.2026, sedangkan RKPDes adalah rencana kerja pemerintah desa yang akan dilaksanakan dalam satu tahun.
3. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa RKPDes: Musyawarah ini bertujuan untuk membahas rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam satu tahun. RKPDes disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa dan akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan.
4. Musyawarah Desa tentang Revitalisasi Bumdes: Musyawarah ini bertujuan untuk membahas strategi revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bumdes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa. Revitalisasi Bumdes diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan keuangan Bumdes.
5. Musyawarah Desa tentang Ketahanan Pangan: Musyawarah ini bertujuan untuk membahas strategi meningkatkan ketahanan pangan di Desa Kalait Tiga. Ketahanan pangan adalah kemampuan masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup dan aman. Musyawarah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan.
6. Musyawarah Desa tentang Pengkajian Desa: Musyawarah ini bertujuan untuk membahas strategi pengkajian desa yang akan dilakukan oleh pemerintah desa. Pengkajian desa adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang kondisi desa yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
Hukum Tua Royke Tarek menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam Musdes untuk kemajuan desa ke depan.
“Kami berharap masyarakat Desa Kalait Tiga dapat berperan aktif dalam Musdes ini sehingga kita dapat menyusun rencana pembangunan desa yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Royke Tarek.
Dengan demikian, Musdes ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kalait Tiga.
Liputan: Jimmy Rumondor