Implementasi KUHAP Baru: KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka dalam Konferensi Pers

Jakarta, ObjekBerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah pola komunikasi publiknya dengan tidak lagi menampilkan tersangka korupsi saat konferensi pers.

Kebijakan ini mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang efektif berjalan sejak 2 Januari 2026.

Penyesuaian ini menandai babak baru dalam prosedur penegakan hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan aspek perlindungan hak asasi manusia.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK wajib menyelaraskan prosedur operasionalnya dengan aturan terbaru yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 lalu.

Perubahan ini bertujuan untuk menjaga martabat individu selama proses hukum berlangsung sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Penerapan aturan baru ini terlihat perdana saat KPK mengumumkan para tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Meskipun tersangka tidak lagi dihadirkan di depan media, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dan transparansi substansi perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan demi menyeimbangkan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka.

Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025, KPK berharap masyarakat dapat memahami perubahan pola publikasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum negara.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih modern dan humanis, tanpa mengurangi ketegasan lembaga dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.

(***/TamuraWatung)