Bawaslu Tomohon Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Berita Utama, Tomohon134 Dilihat

TOMOHON, ObjekBerita.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menghadapi desakan untuk menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.

Pasalnya, ditemukan sejumlah ASN dan pejabat Pemkot Tomohon yang memasang bendera partai politik pengusung calon petahana dalam Pilkada Tomohon 2024.

Selain itu, perangkat kelurahan seperti kepala lingkungan dan anggota Linmas juga diduga bersikap tidak netral.

Tokoh masyarakat Kota Tomohon, Maykel Pijoh, mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN terjadi karena lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi yang diterapkan.

“ASN sering kali mendapat tekanan dari atasan yang berafiliasi dengan partai politik tertentu,” ungkap Maykel.

Maykel menekankan pentingnya penerapan sanksi berat untuk memastikan netralitas ASN.

“Termasuk pemecatan bagi pelanggar yang terlibat aktif dalam kampanye atau mendukung salah satu calon,” ucapnya lagi.

Bawaslu Kota Tomohon mengimbau Pjs Wali Kota, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi Pilkada Tomohon 2024.

“Keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis akan mencederai integritas pemilu dan menciptakan ketidakadilan,” tegas Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas.

Pjs Wali Kota Tomohon diharapkan menjaga kondusivitas Pilkada melalui kebijakan yang berorientasi pada good and clean governance.

Sementara, Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Tomohon juga telah menginstruksikan pengawasan yang lebih intensif untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas.

“Saya mengimbau semua ASN dan perangkat kelurahan untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas demi menciptakan pilkada yang adil dan berintegritas di Kota Tomohon,” ucap dia.

Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN dilarang ikut serta dalam kampanye politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 memperketat disiplin ASN dalam menjaga netralitasnya.

Prise

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *