Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah PUPR Talaud: Kejari Tetapkan PPK Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

MELONGUANE, ObjekBerita.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menetapkan dan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR (41) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut menjalani proses hukum marathon pada Kamis (27/8/2026) sore hingga malam hari.

Proses penetapan tersangka dimulai pada pukul 16.30 WITA di Kantor Kejari Kepulauan Talaud.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis pada pukul 18.50 WITA dan dinyatakan sehat, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado untuk menjalani masa penahanan.

Pengawalan ketat dilakukan oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., bersama tim jaksa fungsional dan staf.

Rombongan tiba di Rutan Kelas IIA Manado pada pukul 19.30 WITA.

Setelah melengkapi seluruh proses pemeriksaan administrasi penerimaan tahanan, tersangka resmi dijebloskan ke sel pada pukul 20.00 WITA.

Seluruh rangkaian kegiatan penetapan hingga penahanan tersangka dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar sumber resmi Kejari Kepulauan Talaud.

(***/TamuraWatung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *