AMURANG, ObjekBerita.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pengucapan Syukur Tahun 2026.
Berdasarkan surat bernomor 01/FKUB-MS/VI-2026 yang ditandatangani oleh Ketua FKUB Minsel, Pdt. Stien Rondonuwu, M.Th., momentum tahunan ini diputuskan akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 12 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi FKUB Kabupaten Minahasa Selatan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 di Amurang.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Camat, Hukum Tua/Lurah, serta Badan Pekerja Majelis Jemaat/Wilayah dan pimpinan umat/jemaat di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Untuk memastikan perayaan berjalan dengan khidmat, aman, dan kondusif, FKUB Minsel menetapkan enam poin imbauan utama bagi masyarakat:
1. Ekspresi Iman: Pelaksanaan pengucapan syukur ini merupakan bentuk ekspresi iman dalam mensyukuri berkat Tuhan atas kekuatan, kesehatan, serta kesempatan bekerja dan berusaha.
2. Ibadah Jemaat: Pengucapan syukur wajib dilaksanakan dalam bentuk ibadah jemaat.
3. Persembahan Syukur: Masyarakat diimbau membawa persembahan syukur ke gereja atau tempat ibadah lainnya sesuai dengan iman kepercayaan masing-masing.
4. Tanpa Pesta Pora dan Miras: Perayaan diharapkan dilakukan tanpa pesta pora. Masyarakat dilarang keras mengonsumsi minuman keras (miras), mabuk-mabukan, serta melakukan praktik judi dalam bentuk apa pun demi terciptanya suasana yang aman, kondusif, dan damai sejahtera.
5. Ketertiban Lalu Lintas: Untuk menghindari kemacetan, warga dilarang memarkir kendaraan di bahu jalan pada hari H. Pemerintah desa/kelurahan diminta mempersiapkan lahan parkir atau memanfaatkan halaman rumah warga.
6. Batas Waktu Hiburan (Maksimal Jam 22.00 WITA): Pemerintah desa/kelurahan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Mereka juga diwajibkan mengawasi masyarakat dalam penggunaan alat musik agar tidak berlebihan, dengan batas waktu operasional maksimal hingga pukul 22.00 WITA.
“Semoga pengucapan syukur tahun 2026 ini menjadi momentum yang tepat untuk terus menikmati kasih dan penyertaan Tuhan Allah bagi kehidupan kita semua,” tulis FKUB Minsel dalam surat edaran tersebut.
Sebagai informasi, surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Minahasa Selatan, Wakil Bupati Minahasa Selatan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan sebagai laporan.
Tamurawatung






