Minsel, ObjekBerita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Minahasa Selatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu S.IP.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Theodorus Kawatu menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan asumsi ekonomi makro, penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat, serta realisasi anggaran pada semester pertama.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu dan tenaganya dalam proses penyusunan perubahan KUA-PPAS ini,” ujar Theodorus Kawatu.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa alokasi anggaran tetap selaras dengan kondisi terkini dan prioritas pembangunan daerah Minahasa Selatan.
Redaksi